Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg

JURNALJAMBI.CO – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg. Keputusan ini diambil setelah adanya kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Sunter Agung, Jakarta Utara. Keputusan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi antara DPR dan pemerintah terkait aspirasi publik mengenai penyaluran gas LPG 3 Kg.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengarahkan Menteri ESDM untuk membuka kembali jalur distribusi LPG 3 Kg melalui pengecer, sambil menertibkan sistem distribusi agar lebih efisien. Menurut Dasco, Presiden juga menekankan pentingnya agar pengecer tetap menjual LPG dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Dasco dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Instruksi ini juga mencakup pengawasan terhadap pengecer yang berjualan dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Dasco, pihak kementerian diharapkan dapat memastikan bahwa pengecer yang berfungsi sebagai agen sub pangkalan dapat memenuhi standar distribusi dan harga yang wajar untuk masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengurangi penyaluran LPG 3 Kg sampai ke tingkat pengecer dan hanya menjualnya di pangkalan. Keputusan tersebut sempat memicu kelangkaan di beberapa daerah, karena masyarakat yang terbiasa membeli LPG 3 Kg di pengecer terpaksa harus membeli langsung dari pangkalan yang mungkin lebih jauh atau sulit dijangkau.

Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi bukan disebabkan oleh kekurangan stok. Bahlil menegaskan bahwa stok gas LPG 3 Kg pada tahun 2025 telah disiapkan dengan volume yang sesuai kebutuhan. Menurutnya, masalah yang muncul lebih disebabkan oleh distribusi yang belum maksimal, dan bukan karena kekurangan pasokan gas.

“Kelangkaan LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” ujar Bahlil kepada wartawan pada Minggu (2/2/2025).

Pemerintah juga tengah merancang aturan baru yang memungkinkan status pengecer dapat diubah menjadi pangkalan agar masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga yang lebih sesuai. Bahlil menambahkan, dengan kebijakan ini, diharapkan harga LPG di tingkat pengecer dapat lebih terjangkau bagi konsumen.

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk merapikan penerima subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Prasetyo menjelaskan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah, dan tujuan utamanya adalah agar subsidi tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

“Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat mengatasi masalah kelangkaan yang dirasakan sebagian masyarakat, serta menjaga agar distribusi gas LPG 3 Kg berjalan lebih efektif dan adil. Walaupun ada perbedaan pendapat mengenai kebijakan ini, pihak pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan kelancaran distribusi dan pengelolaan subsidi yang lebih efisien.

Seiring dengan kebijakan ini, banyak masyarakat yang berharap bahwa keberadaan pengecer yang sudah diaktifkan kembali akan memudahkan akses mereka untuk mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *