JURNALJAMBI.CO – Keluarga salah satu korban tenggelam di Pantai Drini, Gunungkidul, yakni Malven Yusuf A (13), melaporkan empat pihak terkait ke Polres Gunungkidul. Keempat pihak tersebut meliputi kepala sekolah, wali kelas, agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini. Laporan ini diajukan karena diduga adanya unsur kelalaian yang menyebabkan insiden tragis tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Rifan Hanum, menjelaskan bahwa kelalaian yang dimaksud meliputi tidak disediakannya alat pelindung diri seperti pelampung untuk anak-anak yang bermain air. Selain itu, menurutnya, tidak adanya garis pembatas di tepi pantai juga memungkinkan anak-anak bermain air tanpa pengawasan yang memadai.
Polres Gunungkidul, melalui Kapolres AKBP Ary Murtini, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari SMP N 7 Mojokerto serta agen travel terkait kejadian tersebut. Namun, hasil dari pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena proses masih berlangsung.
Untuk itu, pihak keluarga berharap keadilan ditegakkan terkait insiden yang merenggut nyawa Malven. Proses hukum ini akan terus dipantau, dan hasilnya diharapkan memberikan pemahaman lebih tentang pentingnya keselamatan di lokasi wisata.(*)