Skandal Reklamasi Laut di Indonesia: Ratusan Hektare ‘Dijual’ ke Swasta, Terkait Program TORA Jokowi?

Kapal nelayan melintas di dekat pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari proyek reklamasi yang tengah diselidiki.

JURNALJAMBI.CO – Fenomena kontroversial terkait kepemilikan lahan di atas permukaan laut kembali mencuat di Indonesia. Setelah temuan pagar laut yang terbentang sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten, yang menandakan klaim kepemilikan, kasus serupa terungkap di berbagai daerah.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan sekitar 656 hektare kawasan laut yang telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 1996, sementara di Makassar, 23 hektare kawasan laut juga mengantongi SHGB yang diterbitkan pada 2015. Kasus terbaru muncul di Subang, Jawa Barat, di mana 460 hektare permukaan laut telah diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

Namun, kontroversi muncul terkait penerbitan sertifikat di atas laut ini, yang diduga terkait dengan proyek reklamasi. Penerbitan sertifikat tersebut bahkan mencatut nama sejumlah warga yang mendapatkan imbalan Rp100 ribu per orang, menandakan kemungkinan adanya mafia tanah yang terlibat. Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra) mencurigai bahwa program TORA, yang seharusnya untuk pembagian tanah daratan kepada masyarakat, malah disalahgunakan untuk membagikan sertifikat di atas laut.

Pengamat kelautan juga mengkritik penguasaan laut melalui penerbitan SHGB dan SHM, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi dan air dikuasai negara demi kemakmuran rakyat. Selain itu, reklamasi berpotensi merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang dan habitat ikan, yang akan berdampak buruk bagi nelayan.

Kementerian terkait diminta untuk bertindak tegas untuk menghentikan praktik ini, karena merugikan masyarakat dan merusak kelestarian laut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *