Kapolres Jaksel Curiga dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Anak oleh AKBP Bintoro, Terungkap Dugaan Pemerasan Polisi

AKBP Bintoro

JURNALJAMBI.CO – Kasus persetubuhan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh AKBP Bintoro kini menjadi sorotan publik setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Menurut Ade Rahmat, kasus tersebut sempat mandek atau tidak berkembang ketika Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Rahmat menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang melibatkan Bintoro terhadap salah satu tersangka, namun ia merasa ada hal yang tidak beres karena kasus tersebut berjalan di tempat. “Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat,” kata Ade Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (28/1).

Keadaan itu berubah setelah pergantian pejabat di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah Kasat Reskrim dan Kanit yang baru dilantik, proses hukum kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur. Kasus yang sempat terhenti kini dilanjutkan dan telah mencapai tahap P21, yakni tahap penyidikan selesai dan berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.

“Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan,” ujar Ade Rahmat.

Selain itu, kasus ini juga memunculkan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota polisi. Empat anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan kini telah ditempatkan di posisi khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan anak tersebut.

Keempat anggota yang dimaksud adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap empat anggota tersebut masih berjalan.

“Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ujar Ade Ary.

Di tengah penyelidikan, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan yang dilayangkan kepadanya. Bintoro mengatakan bahwa ia menjadi korban fitnah, terkait dengan klaim bahwa ia melakukan pemerasan terhadap tersangka yang bernama Arif Nugroho (AN) alias Bastian. “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro menanggapi tuduhan tersebut.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan berbagai pihak dari kalangan aparat kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya berjanji untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Pihak keluarga korban juga berharap agar kasus ini segera memperoleh kejelasan dan keadilan.

Dalam kasus pembunuhan ini, korban adalah seorang anak yang menjadi sasaran kekerasan seksual dan pembunuhan oleh tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus ini mencuat ke publik setelah para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diusut oleh pihak berwajib. Namun, proses hukum yang sempat mandek menambah keruhnya situasi.

Penyelidikan terhadap dugaan pemerasan ini tentu akan menjadi perhatian publik, apalagi menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *