JURNALJAMBI.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto. Dugaan pemerasan ini disebutkan mencapai Rp 20 miliar.
Ketua Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bintoro telah dimulai. Handphone dan rekening bank Bintoro telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Bintoro, yang saat ini masih berada di Propam, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa tuduhan pemerasan senilai Rp 20 miliar adalah fitnah.
Bintoro juga mengajukan permohonan untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk membuktikan bahwa tidak ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan penggugat telah diproses sesuai hukum, dengan perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selain pemeriksaan oleh Propam, Bintoro juga digugat perdata oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto terkait penerimaan uang dan barang yang diduga disita dari mereka.(*)