JURNALJAMBI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Pagar laut yang meresahkan nelayan dan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut mengganggu akses mereka ke laut.
Penyegelan ini dilakukan setelah Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menerima perintah langsung dari Menteri Kelautan untuk mengambil tindakan tegas. Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak nelayan.
Lebih lanjut, Ipunk mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut melanggar regulasi dan berpotensi mengganggu lalu lintas laut. Oleh karena itu, KKP memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk mencabutnya. Jika tidak, pihaknya akan meratakan pagar tersebut dan memberikan sanksi denda kepada pihak yang bertanggung jawab.(Zar)