JURNALJAMBI.CO – Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jambi Town Square (Jamtos) pada Senin, 3 Februari 2025, terkait dugaan penyimpangan pajak parkir dan penggunaan aset Pemkot Jambi yang belum jelas statusnya. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pihak manajemen Jamtos tidak dapat memberikan rincian yang memadai mengenai kontribusi pajak yang mereka bayarkan kepada Pemkot Jambi, terutama terkait pajak parkir yang menjadi sorotan utama.
Hendri, perwakilan pengelola parkir Jamtos, hanya dapat menyebutkan bahwa mereka membayar pajak parkir sebesar Rp68 juta pada bulan Desember 2024, namun tidak bisa memberikan data yang jelas mengenai rata-rata jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dengan banyaknya kendaraan yang masuk ke area parkir mall tersebut, seharusnya setoran pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang tercatat.
Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, juga menyoroti potensi penggunaan air tanah oleh Jamtos yang belum memiliki laporan resmi, serta masalah lain seperti pajak reklame, restoran, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dibayarkan oleh mall tersebut. “Kami ingin tahu apakah Jamtos menggunakan air tanah dan apakah ada pajak atau izin resminya,” tegas Sumarsen.
Masalah semakin kompleks karena dugaan penggunaan lahan parkir yang merupakan aset Pemkot Jambi tanpa adanya perjanjian resmi. Anggota Komisi II lainnya, Abdullah Thaif, mengingatkan bahwa lahan parkir tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan atau sewa. “Ini bukan hanya soal pajak parkir, tetapi juga penggunaan aset pemerintah tanpa kejelasan administrasi,” kata Abdullah.
Komisi II DPRD Kota Jambi berencana untuk memanggil manajemen Jamtos serta Pemkot Jambi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait temuan ini. Ketua Komisi II, Djokas Siburian, menegaskan bahwa ketidaksesuaian data pajak yang ditemukan bisa berdampak serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. Komisi II akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan administrasi dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DPRD Kota Jambi berharap agar masalah ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan. Sebagai langkah awal, mereka akan melakukan evaluasi terhadap data yang telah ditemukan dan meminta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.(*)