JURNALJAMBI.CO – Komisi II DPRD Kota Jambi menemukan kejanggalan besar terkait pajak parkir yang disetorkan oleh Jambi Town Square (Jamtos) kepada Pemkot Jambi. Berdasarkan Turun Lapangan yang dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, Jamtos hanya membayar pajak parkir sebesar Rp68 juta pada bulan Desember 2024, meskipun jumlah kendaraan yang parkir setiap hari sangat besar. Manajemen Jamtos juga tidak dapat memberikan rincian jumlah kendaraan atau bukti laporan pajak yang disetorkan setiap bulannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menilai ketidaksesuaian ini bisa berdampak serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. Selain itu, ada dugaan bahwa lahan parkir Jamtos, yang merupakan fasilitas umum, digunakan tanpa perjanjian resmi dengan Pemkot Jambi, yang menambah masalah administrasi.
Komisi II DPRD berencana memanggil manajemen Jamtos dan Pemkot Jambi untuk memberikan klarifikasi mengenai temuan ini.(*)