JURNALJAMBI.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, menggelar razia besar-besaran pada Sabtu malam (25/1), untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Razia ini difokuskan pada kamar hunian atau blok khusus narapidana narkoba untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, atau senjata tajam.
Kegiatan razia ini dihadiri oleh petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, dan merupakan bagian dari langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan lapas yang bersih dari narkoba dan memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan lapas untuk peredaran narkoba.
Patroli gabungan ini juga mencakup pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut kamar hunian untuk menemukan barang-barang terlarang. Meskipun tidak ditemukan narkoba, petugas berhasil menyita 11 barang yang seharusnya tidak berada di dalam kamar hunian, seperti korek api, sendok, alat cukur, dan gunting. Semua barang temuan tersebut langsung disita oleh petugas Lapas Kelas II A Jambi.
Kepala BNN Kota Jambi, Katino, mengungkapkan bahwa kolaborasi antara Lapas, BNN, dan Kanwil Ditjenpas Jambi adalah langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, mengapresiasi pelaksanaan razia ini dan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan.(Say)