JURNALJAMBI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat tersebut direncanakan akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR, sebagai langkah awal proses pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Empat jenderal purnawirawan bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto menandatangani surat tersebut. Dalam isinya, Forum menyoroti dugaan pelanggaran etika, moral, serta konflik kepentingan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023.
Anggota DPR Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menyebut surat ini sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa. Menurutnya, proses selanjutnya akan sangat tergantung pada jumlah kehadiran dan persetujuan anggota DPR dalam rapat paripurna. Jika syarat kehadiran 2/3 anggota dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir terpenuhi, DPR akan mengirimkan usulan pemakzulan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Forum juga menyatakan kesiapan mereka untuk hadir dalam rapat dengar pendapat di DPR guna memberikan penjelasan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa Gibran tidak layak secara moral dan etika untuk menjabat sebagai Wakil Presiden, serta kembali mengangkat dugaan kasus nepotisme yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Apabila proses ini berlanjut, ini bisa menjadi salah satu peristiwa politik besar di Indonesia pasca Pemilu 2024.(*)