JURNALJAMBI.CO -Tim LHKPN KPK RI merilis daftar tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pejabat negara di Provinsi Jambi. Hasilnya, Kabupaten Merangin dan Muaro Jambi menjadi yang terendah disusul Tanjung Jabung Barat dan Batanghari. Jumlahnya tak sampai 10 persen.
Mengacu pada data tersebut, tercatat Pemkab Sarolangun memiliki tingkat kepatuhan tertinggi dengan prosentase mencapai 83,97 %. Diikuti dengan Pemprov Jambi dengan prosentase 58,17% dan Pemkot Sungai Penuh dengan tingkat kepatuhan 19,64%.
Sedangkan Kabupaten Merangin hanya 8,85% serta Pemkab Muaro Jambi terendah kepatuhannya denga prosentase 6,90%.
Plt Direktur LHKPN KPK, Syarief Hidayat, menegaskan, pelaporan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Batas akhir pelaporan LHKPN 2018 jatuh pada 31 Maret 2019. Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara negara,” tegasnya saat konferensi pada Rabu pagi (6/1). (*)