JURNALJAMBI.CO – Helen Krisnawati alias Helen, terdugar bandar besar narkoba yang ditangkap Mabes Polri, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/6/2025).
Sidang yang diketuai majelis hakim, Dominggus Silaban, berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang terungkap ada aliran uang yang masuk dalam buku rekening atas nama Kristin, yang merupakan anak terdakwa Helen. Uang masuk per Januari dan Maret 2024 mencapai Rp 1 Miliar.
“Apakah ibu Helen punya rekening,” tanya hakim. “Ada rekening sendiri,” jawab Helen. Apakah ada yang lain? sambung Hakim. “Ada rekening Kristin untuk kebutuhan rumah, dan kirim-kirim juga,” jawabnya.
Majelis hakim juga menanyakan pekerjaan terdakwa Helen karena dalam rekening tersebut ada bukti transfer ke rekening atas nama Agus Setiawan yang mencurigakan. Ia mengaku menjalani bisnis batubara bersama, sudah berjalan 3 tahun.
“Main batubara bersama Agus Setiawan Rp 1 M setengah. Cukup lama, ada 3 tahun,” kata Helen.
Mendengar keterangan itu, hakim menanyakan lokasi tambang batubara yang disebutkan Helen. “Dimana lokasinya? tanya hakim lagi. “Jambi, Sarolangun masuk,” jawab Helen.
Disisi lain, Majelis Hakim juga menanyakan terkait hubungannya dengan Diding dan Ari Ambok, Helen mengaku hanya mengenali Diding.
Sebelumnya, majelis hakim juga menanyakan kebenaran rekonstruksi Didin, Helen pun membenarkan? “Ya benar yang mulia,” paparnya.
Diakui Helen, Diding pernah ke rumah, mau kerjasama (menjual) narkoba, dengan Romianto. “Dia datang kepada saya, ingin mencari kerja (Narkoba). Saya berikan nomor Romianto,” bebernya.
Kenapa ibu tau Romianto bisnis narkoba? “Dia pernah cerita jual narkoba,” bebernya. Kapan waktunya? “saya tidak tau,” tukasnya.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menanyakan hubungan Romianto dengan kakaknya, Tikuy. Bagaimana dengan Tikuy?. Apakah Tikuy pernah kenal Romyanto?.
“Saya salah, Romianto belum pernah ketemu Tikuy, dia tidak kenal. Dia mencari Tikuy,” sebutnya.