JURNALJAMBI.CO – Sri Rahayu (30) warga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi dijemput Polisi usai ketahuan menggelapkan uang tagihan perusahaan senilai puluhan juta.
Kapolsek Pasar AKP Marwi mengatakan, perkara 374 tentang penggelapan dalam jabatan ini terjadi di PT Premium di Sungai Asam, Pasar Jambi.
“Kerugian total 68 juta, namun yang digunakan oleh ayu ini sebesar 38. Bertiga katanya dipake,” ujarnya, Selasa (24/6).
Menurutnya, uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk berfoya-foya termasuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan sejumlah barang bukti seperti surat pernyataan, slip gaji dan lembaran bukti lainnya diamankan dari tangan tersangka.
“Sehari-hari (tersangka_red) berkerja sebagai HRD yang tugasnya merekrut karyawan yang dibutuhkan PT Premium,” katanya.
“Melakukan pembayaran operasional kantor, membayar para sales kemudian melakukan penagihan,” tambahnya.
Melalui kegiatan tagihan tersebut, tersangka Ayu menggelapkan uang hingga puluhan juta dan tidak mengembalikan ke perusahaan.
“Melakukan penagihan namun tidak disetorkan ke perusahaan, di foya-foya kan. Kurang lebih selama setahun ini,” ungkapnya.