Kejari Tebo Ungkap Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur, Rugikan Negara Rp 1 M Lebih 

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo

JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo ikut mengapresiasi keberhasilan Kejari Tebo, yang berujung penahanan 3 orang tersangka, termasuk 2 orang oknum pejabat di Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Tebo.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Tebo dibawah komando Kepala Kejari Tebo, Pak Ridwan Ismawanta., S.H., M.H yang telah berhasil mengungkap dan menahan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang sudah merugikan negara Rp 1 Milyar lebih,” kata Hafizan Romy Faisal, Wakil Ketua SMSI Tebo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Romy menyebut, tentunya saat ini publik juga menunggu kelanjutan dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Tebo yang juga sudah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Milyar.

“Kami sangat yakin dan percaya bahwa Kejari Tebo juga mampu mengungkap dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Tebo, seperti halnya kasus yang melibatkan 2 oknum pejabat Disperindagkop ini,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya yang sempat viral, Kejari Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka pembangunan pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo melalui dana tugas pembantuan anggaran tahun 2023, dana tersebut berasal dari kementerian perindustrian dan perdagangan (Kemenperindag).

“Mungkin penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, perlu kami sampaikan bahwa dalam tindak pidana korupsi ini ditemukan perbuatan mark-up anggaran, dengan kerugian satu milyar sebelas juta rupiah, dari anggaran Rp 2,7 milyar di korupsi Rp 1, 11 juta,” tegas Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta.

Dijelaskannya, tersangka atas nama N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian tersangka ES pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) dan tersangka S selaku pelaksana peminjam bendera.

Selain itu Ismawanta belum bisa sampaikan terkait dengan keterlibatan pihak lainnya karena masih dalam penyidikan, namun kami akan mengungkap kasus ini secara tuntas, saya tidak akan melindungi siapapun,” bebernya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *