JURNALJAMBI.CO – Seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26) menjadi sorotan publik setelah terungkap membobol dana nasabah hingga Rp 7,1 miliar demi bermain judi online. Dalam pengungkapan terbaru, diketahui bahwa dalam waktu satu minggu saja, Rafina mampu menghabiskan Rp 2 miliar untuk berjudi secara daring.
Pelaku yang bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi Cabang Pembantu Siulak, Kabupaten Kerinci, menjalankan aksinya secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain, sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Modus yang digunakan cukup rapi dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan mencairkan dana tanpa sepengetahuan mereka.
Menurut AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari nasabah yang pengajuan pinjamannya tidak kunjung cair, meski telah disetujui. Setelah dilakukan penyelidikan, jejak transaksi mengarah pada pelaku RS.
“Dalam satu minggu, uang Rp 2 miliar habis untuk judi online. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar dari 25 rekening nasabah, termasuk milik seorang mantan bupati dan satu yayasan,” ungkap AKBP Taufik saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
RS memanfaatkan kepercayaan nasabah dan kelengahan teller yang terbiasa memproses permintaannya. Dengan dalih sudah mendapat izin dari pemilik rekening, teller tidak curiga saat mencairkan dana.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah maraknya kecanduan judi online di Indonesia, terutama karena pelaku merupakan pegawai bank yang dipercaya menangani keuangan nasabah.
Pihak berwenang kini tengah mendalami kemungkinan kelalaian sistem pengawasan internal bank dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan pihak lain.(*)