JURNALJAMBI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BNI pada tahun 2018 hingga 2019. Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat tinggi di PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL).
Tersangka pertama adalah WH, mantan Direktur PT. PAL, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Sementara tersangka kedua adalah VG, Direktur Utama PT. PAL, yang ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Jambi. “Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Selasa malam (15/4/2025).
Noly menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan membobol Bank BNI melalui skema kerja sama perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.
“Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian signifikan. Nilai kerugian masih dihitung oleh auditor,” tambah Noly.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021,
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tutup Noly.(*)