Polres Batanghari Tangkap Petani Pengedar Sabu di Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 gram dan peralatan hisap yang diamankan dari seorang pelaku berinisial A (39) oleh Tim Opsnal Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari, Senin (15/4/2025). (Foto: Humas Polres Batanghari)

JURNALJAMBI.CO – Tim Opsnal Kuda Hitam dari Satnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial A (39), seorang petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, ditangkap di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Al Imron SH MH melalui Kasi Humas Polres Batanghari. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 4 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 11 gram,” ujar Kasi Humas dalam keterangannya.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, antara lain:

– 6 plastik klip bening kosong ukuran sedang

– 1 plastik klip bening ukuran sedang + berisi plastik klip kecil kosong

– 1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar yang dirangkai dengan kaca pirek dan pipet

– 1 sendok sabu dari pipet

+ 1 korek api hijau dengan jarum

– 1 timbangan digital merk Camry warna hitam

– 1 kaleng rokok merk Surya warna hitam merah

Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *