JURNALJAMBI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akan segera menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan perusakan dan pembakaran tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi di Sungai Penuh pada Pilkada 2024. Direktur Reskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang memeriksa empat saksi yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut Andri, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini berawal dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu EK dan IP. Setelah memeriksa kedua tersangka tersebut, polisi mendalami keterlibatan empat saksi yang kini sedang diperiksa. “Besok akan saya sampaikan inisialnya setelah surat penetapan tersangka,” kata Andri. Penetapan tersangka dan pemanggilan kedua tersangka baru ini direncanakan dilakukan dalam pekan ini.
Sebelumnya, pada November 2024, pembakaran TPS di Sungai Penuh mengakibatkan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Motif perusakan yang mereka akui adalah untuk memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU). Beberapa tersangka sempat melarikan diri, termasuk tiga orang yang melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, menggunakan mobil dinas Kominfo setempat. Polda Jambi kini juga tengah menyelidiki penyalahgunaan mobil dinas oleh para tersangka tersebut.(Say)