Komplotan Pencurian Ternak Lintas Provinsi Dibekuk, Terungkap dari GPS yang Dipasang Korban

JURNALJAMBI.CO, TEBO- Berbekal sinyal GPS yang dipasang oleh Samsiar, warga Sitiung, komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi berhasil dibekuk apparat Polsek Rimbo Bujang yang membackup Polsek Sitiung I Dhamasraya.

Kejadian ini, terjadi pada  Selasa (28/03/2023), sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu korban kehilangan ternaknya. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sitiung I.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rimbo Bujang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Antony Brown, mengatakan anggotanya membackup opsnal Polsek Sitiung I Dharmasraya, Sumbar, melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian sapi.”Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung, Dharmasraya, Sumbar, guna proses lebih lanjut,” katanya.

Penangkapan pertama berhasil dibekuk Hendri Susilo, warga Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Dan Ipul Edianto warga Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

“Mereka diamankan di  unit 3 jalan 22 dan kemudian langsung menuju Polsek Rimbo Bujang dan melakukan pengembangan kembali,” ungkapnya.

Dari pengembangan selanjutnya, Rahmat Romza, warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto. Dan Kastir warga, Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. “Mereka diamankan di sekitar terminal saat akan menjual hasil curiannya,” ungkapnya.

Dari tangan para terduga pelaku polisi berhasil mengamankan BB 2 (dua) Ekor Sapi jenis Sapi Bali (1 ekor Induk dan 1 ekor Gadis) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk/Jenis Honda Genio Warna Merah Hitam, 1 ( buah) Alat Pelacak GPS yang terikat di leher Sapi, 4 (empat) Unit HP milik para Tersangka,Kendaraan Mobil Merk/Jenis Gran Max dengan No.Pol BA-9985-SP.

“Penangkapan ini dapat dilakukan dengan cepat dari GPS yang dipasang oleh korban,” pungkasnya.

Kini, para pelaku dibawa ke Mapolsek Sitiung I guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7tahun kurungan penjara.(ist)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *