Polresta Jambi Amankan 12 Tersangka dari 7 Kasus Narkoba

JURNALJAMBI.CO, Jambi – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini.

Bacaan Lainnya

Melalui Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengungkapkan dari tujuh kasus itu, sebanyak 12 orang pria diamankan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.

“Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan dua orang sebagai pengguna narkoba,” ungkap Kapolresta pada Jumat (5/6).

Lebih lanjut, dari 7 orang tersangka Tim Satresnarkoba telah mengamankan barang bukti sebesar 17 Paket Shabu seberat 282,3 gram dan barang bukti Ganja sebanyak 10 paket seberat 88,53 gram.

Dover mengatakan, tersangka ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara yang berada didalam Kota Jambi dan salah satunya di Pos Pencegahan Covid-19 di Kawasan Aurduri 1, Telanaipura, Kota Jambi.

TKP pertama terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kedua di Jalan Sumatera, Lorong setia Kawan RT 28, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kemudian di Jalan lintas Jambi-Sabak, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Lalu ada yang di Depan SPBU Paal V, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru Jambi dan ini kemudian dilanjutkan penggrebekkan dirumahnya.

Kelima Jalan Pakubuwono, Lorong Setia Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Keenam di Jalan A. Majid RT 04, Kelurahan Buluran, Kenali Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Pas di Pos Pencegahan Covid-19 saat razia penggunaan masker bagi pengendara dan yang terakhir ada di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” jelasnya.

Selain itu Kapolresta membandingkan antara kasus narkoba pada Mei dan April 2020 ini sedikit mengalami peningkatan. “Ada peningkatan Jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemeberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.

Penulis : Mario Dwi Kurnia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *