JURNALJAMBI.CO, Merangin – Imron Rosadi (36) warga Desa Rejosari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap saat sedang asik “bakar menyan” (menikmati sabu, red) dirumahnya, Jum’at (29/05) sekitar pukul 07.30 Wib.
Tak hanya menjadi pengguna sabu, Imron ternyata juga berprofesi sebagai pengedar. Saat digeledah, tim menemukan paket sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam parfun ruangan.
Informasi yang dihimpun, Imron ditangkap oleh 4 anggota Polsek Pamenang. Penangkapan berawal ketika aparat yang tengah menjaga Pos Pengamanan (Pospam) mendapatkan informasi pengguna sabu di Desa Rejosari.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Imron, SH (Pertama dari kanan, senama dengan pelaku) langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pengintaian. Tim lantas melakukan penggerebekan rumah pelaku melalui pintu samping dan mendapati pelaku sedang asyik menikmati sabu didalam kamar.
Imron ditangkap tanpa perlawanan. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pamenang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkhurrahman, membenarkan.
“Benar ada penangkapan pagi tadi, tapi sekarang kami masih berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Merangin,”singkatnya. (*)