JURNALJAMBI.CO, Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku, yang diduga sebagai perantara dalam peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengabarkan bahwa kejadian itu terjadi pada 20 April 2020 lalu. Saat itu, anggota tim 1 Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial Y dilorong Sukarejo, RT 6, Kelurahan Tehok Jambi Selatan.
Laki-laki berusia 38 tahun itu, kedapatan menjadi perantara dalam jual beli atau penyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket besar dan 5 paket sedang yang menurut keterangannya didapat dari seseorang dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Satu paket besar sabu seberat 14,67 gram. Lima paket sedang seberat 15,45 gram,” katanya.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka Y menjelaskan bahwa 1 paket besar dan 5 paket sedang sabu itu didapat dari seseorang Narapidana berinisial A yang ditahan di Lapas Jambi.
“Kita akan selidik lebih dalam lagi apa yang disampaikan pelaku,” jelasnya. (*)
Penulis : Mario Dwi Kurnia