JURNALJAMBI.CO, Jambi – Kepolisian Sektor Kota Baru, Jambi, akhirnya berhasil meringkus terpidana mati yang kabur dari Lapas di Sumatra Barat (Sumbar) atas kasus perampokan dan pembunuhan.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito menceritakan, bahwa awalnya pelaku atas nama Johan Hutasiod (41) ditangkap oleh tim Polsek atas dugaan kasus Pencurian mobil dan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kata Kapolsek, ternyata yang bersangkutan ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di dua Lapas. Yang pertama DPO terpidana mati di lapas Sumbar, kemudian DPO kasus 363 KUHP di lapas Jambi.
“Dasarnya yaitu DPO terpidana mati Sumbar, DPO terpidana lapas Jambi dalam kasus 363. 5 Laporan Polisi di Kota Baru dan 2 Laporan Polisi di Polres Kerinci,” kata Afrito, Kamis (23/1).
Kapolsek bercerita, penangkapan tersangka itu dilakukan pada Senin (21/1) kemarin, dan pada saat ditangkap, pelaku ini melakukan perlawan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kaki.
Kata Kapolsek, saat itu tim Polsek Kota Baru dengan di backup oleh anggota Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Yang mana, kala itu tersangka tengah berada dikawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Berbekal informasi tersebut lah, kemudian personil langsung melakukan penangkapan dengan berakhir hadiah timah panas dikedua kaki tersangka.
Pelaku Johan Hutasoid ini merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumbar. “Sadis dia ini, korbannya satu keluarga di Polda Sumbar,” jelasnya.
Dari situ, diketahui pula bahwa tersangka ini saat melakukan aksi perampokan dan pembunuhan di Sumbar memperoleh hasil senilai Rp. 50 juta.
“Sempat menjalani hukuman selama 6 tahun di lapas Sumbar sebelum akhirnya kabur,” ungkap Kapolsek.
Selama pelarian, pelaku ini juga diketahui sering berpindah-pindah tempat. Dan disaat itu, juga kerap melakukan aksi pencurian, diantaranya Kerinci, Riau dan kemudian Kota Jambi.
Beberapa tahun terakhir, di Jambi. Johan juga diketahui beberapa kali melakukan aksi pencurian diantaranya pencurian kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
“Dia ini saat kabur dari lapas melakukan aksi kembali, dan barang bukti yang kita amankan di Polsek ini ada dua. Satu mobil APV dan satu motor Mio,” terangnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di Polres Kerinci, ada dua motor dan satu mobil APV. “Jadi jumlah total barang bukti yang sudah diamankan yaitu dua mobil dan tiga motor. Untuk di Jambi saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk korban-korbannya,” sebutnya.
Selain itu, saat melancarkan aksi pencurian, pelaku juga diketahui beraksi secara berkelompok. “Jadi ini sindikat pencurian kendaraan bermotor didaerah hukum Polresta Jambi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pelaku Johan masih diamankan di Jambi. Sementara untuk kelanjutan hukuman mati diwilayah hukum Sumbar, Kapolsek mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait di Sumbar. “Untuk saat ini belum ada, dia masih kita tahan dengan kasus 363,” tutupnya. (*)
Penulis : Mario Dwi Kurnia