JURNALJAMBI.CO, Jambi – Heriyanto (35) tahun warga asal Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan diamankan tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi saat bantu membekup Satreskrim Polres Musi Banyuasin Polda Sumatra Selatan.
Diketahui, pelaku tersebut diamankan aparat lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Kopda Edi Wijayanto dengan dasar : LP / B – 34 / XII / 2019 / Sumsel / Muba / Sekbs, tanggal 29 Desember 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuda mengatakan, bahwa terduga pelaku itu melarikan diri ke daerah Jambi sehingga dilakukan penangkapan.
“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan yang mana pelaku itu melarikan diri ke wilayah Jambi,” ujar Yuda, Senin (7/1).
Menurut keterangan Yuda, kejadian penganiayaan itu awalnya terjadi diwilayah hukum Polres Musi Banyuasin. “Yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat sehingga korban mengalami luka dan pelaku melarikan diri kewilayah Jambi,” katanya.
Berkat hasil kordinasi antara Resmob Polda Sumsel dan Resmob Polda Jambi maka tim berhasil mengamankan pelaku.
“Sekitar pukul jam 12:45 telah melakukan penangkapan, yang mana pelaku bersembunyi di rumah warga. Pada saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang mengancam petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan,” sampainya.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Dirkrimum pelaku akan diserahkan ke Polres Musi Banyuasin. “Selanjutnya, pelaku nanti prosesnya akan ditindak lanjuti oleh penyidik dari Polres Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Penulis : Mario Dwi Kurnia