JURNALJAMBI.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambi Environmental Komunitas (JEK) menggugat PTPN IV karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu diduga telah mengangkangi hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. Hal ini terlihat jelas, PTPN IV telah menanam kelapa sawit di sempadan sungai di Desa Muarkanding Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011, terkait sempadan sungai, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat. Atas gugatannya, LSM JEK telah menghadiri panggilan sidang ke 2 di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Rabu 22 Januari 2025, dihadiri Ketua LSM JEK, Yan Kurnain.
Menurut Yan Kurnain, PP Nomor 38 masih berlaku dan wajib dipatuhi, namun nyatanya tidak dipatuhi PTPN IV yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.
“PP tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi, tetapi PTPN IV benar-benar tidak mengindahkan”, kata Yan Kurnain.
Menurut Yan Kurnain, sebagai perusahaan negara, PTPN IV seharusnya tunduk dan patuh terhadap peraturan, bukannya menjadi operator pelanggar peraturan.
“Seharusnya perusahaan pelat merah menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya, PTPN IV harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini”, ucapnya, tegas.
Tidak hanya itu, Yan Kurnain juga menjelaskan bahwa sebelum menggugat ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi, pihaknya sudah melalui banyak tahapan, seperti melaporkan kepada Ombudsman, dan dimediasikan. Dalam mediasi tersebut pihak PTPN IV mengatakan tidak adanya pelanggaran peraturan, lantas Yan Kurnain menunjukkan petanya, di dalam peta itu ada sungai.
“Saya bersama Ombudsman sudah turun langsung ke lokasi dan itu sudah jelas, tetapi karena ini perusahaan negara, ya.. sama-sama tau lah”, ujar Yan Kurnain, Ketua LSM JEK.
Selain di Ombudsman, Yan Kurnain juga sudah ke Komisi Informasi (KI), guna mendapatkan informasi yang ada di perusahaan PTPN IV, Yan Kurnain mendapatkan informasi tetkait CSR perusahaan, ternyata perusahaan negara itu juga tidak mematuhi peraturan tentang CSR. Tidak cukup di Ombudsman dan KI, Yan Kurnain juga datang ke instansi terkait lainnya, namun tidak menyelesaikan permasalahan.
“Kami aminta kepada aparat penegak hukum, tegakkan hukum dan peraturan seadil-adilnya”, pungkas Yan Kurnain.(*)