JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan DPRD Merangin sepakat menghentikan sementara aktivitas PT Rehan Aditya Pratama.
Keputusan itu diambil setelah adanya audiensi antara massa aksi demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Tabir Barat (HMTB) Senin (14/01) di DPRD Merangin.
Dalam audiensi, massa menyebutkan bahwa izin pembangunan kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh PT Rehan hanya modus untuk mengambil kayu.
Akibatnya, sejak 4 bulam terakhir, kondisi jalan di Tabir Barat mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Modusnya begini, PT Rehan itu memanfaatkan warga untuk membuat izin Kayu Rakyat (KR). Tapi, seluruh biaya pengambilan kayu itu yang modali PT Rehan. Buktinya, kayu itu yang ngelola juga managernya PT Rehan atas nama Faisal,” tegas orator aksi, Erdi.
“Akibatnya, jalan di Tabir Barat Rusak. Kalau dibiarkan, enak saja mereka merusak, nanti pemerintah juga yang membangun. Kami juga mempertanyakan, apakah pemerintah memberikan izin penggunaan jalan kepada PT Rehan?,” tambahnya.
Hal senada juga diutarakan koordinator lapangan, Muzakir.