JURNALJAMBI.CO – Kisah Dr Eka Siloe yang mengabdi di Rumah Sakit Kolonel Abundjani Bangko sempat menjadi perhatian publik.
Ia yang bertugas sejak tahun 2014 itu batal menjadi CPNS lantaran batasan usia. Mirisnya, Ia kemudian dirumahkan diawal tahun 2019. Padahal Ia adalah satu-satunya dokter spesial THT.
Diberitakan sebelumnya,
Direktur RSD, Berman Saragih menjelaskan bahwa kabar Dr Eka dirumahkan hanyalah kesalahan persepsi.
“Bukan hanya Dr Eka, tapi ada tiga dokter yang dirumahkan bersama 300-an tenaga medis lainnya. Maksud dirumahkan itu bukan semata-mata diberhentikan. Tapi regulasinya memang begitu. Kontrak mereka habis per 31 Desember 2018. Makanya, pada tanggal 29 Desember kita rumahkan,” ujar Berman.
Baca juga : https://www.jurnaljambi.co/2019/01/09/dijanjikan-pns-dokter-tht-ini-malah-kena-php-ternyata/
Tapi lanjutnya, pada tanggal 31Desember siang, pihak RSD memanggil kembali sebagian besar tenaga medis untuk kembali bekerja dengan kontrak baru.
“Karena kontraknya habis, ya kita rumahkan dulu, setelah itu kita panggil lagi dengan kontrak yang baru. Regulasinya begitu. Hanya saja ada 24 orang yang tidak kita panggil karena nilai kinerjanya selama satu tahun dibawah standar,” jelas Berman.
Kini, Dr Eka sudah kembali bertugas di RSD Kolonel Abundjani Bangko. Berman berharap agar Dr Eka dapat menjalankan tugas seperti biasa.
“Dr Eka sudah bertugas sejak Kamis (10/1) kemarin. Saya berharap Dr Eka dapat menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kehadiran Dr Eka sangat dibutuhkan oleh masyarakat Merangin,” terangnya. (*)
Penulis/Editor: Ivan Ginanjar