Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Lubang Tambang Batubara Tak Direklamasi di Koto Boyo

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi

JURNALJAMBI.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyoroti kondisi lubang bekas tambang batubara yang belum direklamasi di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari. Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Kami akan turun ke lapangan bersama mitra kerja untuk meninjau kondisi terakhir terkait dengan aktivitas tambang tersebut,” ujar Fauzi, Kamis (13/3/2025).

Fauzi juga menekankan pentingnya pengusaha tambang untuk mengusulkan reklamasi kepada pemerintah pusat jika sudah tidak ada aktivitas tambang lagi. “Jika tidak ada aktivitas tambang, pemegang IUP dapat mengusulkan untuk melakukan reklamasi kepada pemerintah,” tambahnya.

Saat ini, Komisi III DPRD Provinsi Jambi sedang menunggu hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM Provinsi Jambi. Setelah hasil penelitian tersebut keluar, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas solusi terbaik.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, kewenangan dalam bidang pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat sejak 10 Desember 2020. Oleh karena itu, permasalahan terkait lubang tambang yang tidak direklamasi kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi berharap agar masalah ini dapat segera ditangani dengan serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *