JURNALJAMBI.CO – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mengundang Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian surat edaran pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Layanan SKTM yang selama ini diberikan oleh Pemprov Jambi bertujuan untuk meringankan biaya kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Anggota Komisi IV, Juwanda, menekankan pentingnya layanan ini bagi masyarakat Jambi, mengingat tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS, baik yang berbayar maupun yang gratis. Kasus-kasus tertentu, seperti penyakit akibat penganiayaan, sering kali tidak bisa ditanggung oleh BPJS, dan inilah yang menjadi alasan pentingnya SKTM bagi penerima layanan.
Selama rapat, seluruh anggota Komisi IV DPRD, termasuk Wakil Ketua Rusli Kamal Siregar dan anggota lainnya, sepakat untuk melanjutkan pelayanan SKTM dengan beberapa perbaikan administrasi yang perlu dilakukan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi juga hadir dalam pertemuan tersebut, mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.(Say)