Kunjungan Spesifik Ke Petrochina, Cek Endra Dorong Percepatan Produksi Migas Penuhi Kebutuhan Nasional

JURNALJAMBI.CO, TANJABTIM – Drs.H.Cek Endra anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Golkar melakukan kunjungan spesifik ke PetroChina International Jabung Ltd, Perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan Gas bertempat di camp Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis 19 Desember 2024 dalam rangka pengawasan sebagaimana tupoksi yang melekat pada anggota DPR RI.

Kehadiran Cek Endra disambut langsung oleh Anggono Mahendrawan, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan Yu Jinbao VP Operation & Development PetroChina International Jabung ltd.

Bacaan Lainnya

Dalam Kunjungan tersebut Cek Endra mengatakan selaras dengan asta cita pemerintahan Presiden Prabowo yaitu swasembada energi.

“Kehadiran saya disini selain dalam rangka pengawasan, kami juga mendorong Percepatan Produksi minyak dan gas oleh petroChina dalam upaya pemenuhan kebutuhan Nasional”, kata Cek Endra.

“Saya juga ingin tahu berapa besar capaian produksi pertahun ini, dan target produksi kedepan serta apa saja yang menjadi kendala yang ditemukan dalam peningkatan produksi Minyak pada PetroChina international Jabung”, tambahnya.

Lanjut Cek Endra, hal lain yang menjadi penting yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi maka menjadi kewajiban bagi Petrochina untuk merealisasikan hal tersebut pada Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Cek Endra Juga Menekankan agar bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) oleh PetroChina Jabung tepat sasaran dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat, terutama pada masyarakat pada wilayah kerja perusahaan.

Syafi’i, kepala departemen formalitas dan komunikasi SKK Migas mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan partisipasi sesuai regulasi, namun menurutnya perlu kesepakatan dalam persamaan persepsi.

“Pada dasarnya Pihak kami sudah sangat siap dalam meberikan Participating Interest 10% karena sudah kewajiban sebagaimana diatur oleh regulasi, namun perlu kesepakatan dalam persamaan persepsi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pada wilayah kerja petrochina”, jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan yang dimaksud, sehingga ada peraturan daerah dan BUMD-nya yang disepakati bersama sehingga penyerahan PI 10% ini bisa berjalan sesuai amanat Peraturan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung lancar, hasil kunjungan dinotulensikan sebagai data arsip untuk disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainya. (*In-ta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *