JURNALJAMBI.CO – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di X-TWO Karaoke & Lounge yang terletak di kawasan Pasar Kota Jambi. Hasil sidak tersebut mengungkap dua pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan masyarakat dan mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menjelaskan bahwa kedua pelanggaran tersebut adalah penempatan genset (generator set) yang mengganggu lalu lintas dan teras pintu masuk yang tidak ramah bagi pejalan kaki. Genset ditemukan berada di bahu jalan, yang dapat menghambat arus lalu lintas dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Sementara itu, teras pintu masuk X-TWO yang terlalu tinggi menyulitkan akses bagi pejalan kaki dan dapat menimbulkan bahaya bagi pengunjung.
Meskipun X-TWO Karaoke & Lounge telah memenuhi perizinan operasional secara administratif, Rio Ramadhan menegaskan bahwa perizinan lengkap tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan publik. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi telah memberikan waktu tujuh hari bagi manajemen X-TWO untuk melakukan perbaikan terhadap kedua pelanggaran tersebut. Jika tidak ada tindakan dalam waktu yang ditentukan, DPRD tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
“Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan publik. Jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu tujuh hari, kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Rio.
Kini, perhatian tertuju pada manajemen X-TWO, yang harus segera menangani masalah ini agar tidak menghadapi sanksi lebih lanjut dari DPRD Kota Jambi.(*)