KPU Tanjung Jabung Timur Tetapkan Pasangan Dillah – Muslin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (9/1/2025) di aula KPUD untuk menetapkan pasangan Dillah – Muslin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Jambi 2024. Kepastian tersebut tercapai setelah KPU menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan pasangan calon terpilih untuk periode 2025-2030.

Berdasarkan keputusan ini, KPU Tanjab Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (9/1/2025) di aula KPUD untuk menetapkan pasangan Dillah – Muslin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan nomor urut 02, Hj Dilla Hich dan Muslimin Tanja, berhasil meraih suara terbanyak, yakni 56,63% pada pemungutan suara 27 November 2024.

Selain itu, KPU Tanjung Jabung Timur juga mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pemilu terbaik karena tidak adanya sengketa dalam Pilkada 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Tanjab Timur, Ibu Khodijatul Qubro, yang turut memimpin rapat pleno yang dihadiri oleh pihak terkait, termasuk ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur dan jajaran Forkopimda Jambi.

Rapat pleno ini menjadi momen penting bagi masyarakat Tanjung Jabung Timur, karena mengukuhkan pemimpin daerah untuk periode mendatang.(Say)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *