JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Turun langsung ke desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menggelar dialog lintas agama.
Kegiatan itu digelar pada Rabu (13/10) di Aula Balai Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko sekitar pukul 09.00 wib. Tema yang diangkat adalah, peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan beragama berbangsa dan Bermasyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, SH mewakili Kajari, Wakil Ketua FKUB Merangin F Trisno Saksono, Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Merangin, Burhani, S.Ag, tokoh agama, tokoh masyarakat suku Jawa, Sunda, Minang dan batak serta masyarakat Desa Sungai Kapas.
Dalam penyampaiannya, Kasi Intel Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah menekankan bahwa hidup beragama sudah dijamin kebebasannya sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 29 ayat (2). Kemudian terhadap penodaan agama aturannya diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Ditengah peredaran informasi yang begitu cepat, diharapkan seluruh komponen masyarakat termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat mencermati kabar di medsos yang tidak sedikit mengandung berita Hoax dan menyebarkan fitnah yang nantinya dapat menimbulkan permasalahan yang serius terkait SARA. Sehingga diharapkan masyarakat untuk lebih dewasa dan berhati-hati dalam menggunakan Gadget/handphone. Jangan sampai terkena UU ITE No. 11 tahun 2008,” ungkapnya. (*)