JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Batanghari melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Merangin tentang pelaksanaan E-Pokir (Pokok-pokok Pikiran), Jum’at (16/04).
Kedatangan rombongan Anggota DpRD Batanghari disambut langsung oleh Wakil Ketua (Waka) I DPRD Merangin, Zaidan Ismail bersama Sekretaris DPRD Merangin, Fauziah.
Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Batanghari, Ibrahim menuturkan, selama ini di Kabupaten Batanghari tidak memiliki Pokir.
“Kalau pun ada, hanya beberapa anggota saja yang mendapatkannya. Itu pun berdasarkan kedekatan-kedekatan. Nah, Kami ingin tahu, seperti apa mekanisme Pokir di Kabupaten Merangin,” ujar Ibrahim.
Menanggapi hal tersebut, Waka I DPRD Merangin menjelaskan bahwa Pokir merupakan amanat undang–undang yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Menurut Zaidan, proses Pokir diawali dari pelaksanaan Reses dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat.
“Hasil dari Reses, kami pilah ke dalam skala prioritas kemudian dimasukkan kedalam E-Pokir yang ada di Bappeda. Pastikan pula, Pokir itu masuk dalan Musrenbangdes, Kecamatan hingga Kabupaten. Kita kawal sekaligus berkoordinasi dengan OPD terkait,” terangnya.
Tak hanya soal E-Pokir, Anggota DPRD Batanghari juga meminta masukan mengenai mekanisme anggaran Reses yang selama ini oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari dipihak ketigakan. (*)