JURNALJAMBI.CO, Kualatungkal – Penyelesaian sengketa lahan warga kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan masih belim ada titik terang sehingga membuat petani kecewa.
Pasalnya, gagasan pemkab Tanjab Barat yang sebelumnya berjanji akan mempertemukan para petani dan pihak perusahaan pada 6 Juli 2020 gagal dilaksanakan karena Bupati Tanjab Barat sedang berada di luar Daerah.
Awalnya, Pemkab mengagendakan akan dilakukan pertemuan antara petani Teluk Nilau dan pihak prusahaan pada Senin, 6 Juli 2020 saat perwakilan petani bertemu langsung dengan bupati Tanjab Barat, H Safrial usai melakukan aksi demonstrasi pada 29 Juni 2020 lalu.
Perwakilan forum petani Teluk Nilau, John mengaku kecewa dengan molornya jadwal pertemuan antara petani dan pihak perusahaan yang telah digagas oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
“Ya kita sangat kecewa, yang menentukan pertemuan dilaksanakan pada 6 Juli 2020 adalah pihak Pemkab sendiri dan yang membatalkan juga mereka, jadi terkesan Pemkab seperti tidak serius atau main-main untuk menyelesaikan persoalan lahan kami ini,” kata John (7/7) kepada wartawan.
Menurutnya, kesepakatan untuk dilaksanakan mediasi pada 6 Juli tersebut ahirnya ditunda pada hari Rabu (8/7), “Pihak pemerintah mengundurkan jadwal pertemuan yang semula tanggal 6 Juli menjadi tanggal 8 Juli,” terangnya.
Saat ditanya apa alasan pemerintah kabupaten Tanjab Barat menunda jadwal pertemuan antara petani dan pihak perusahaan, Dikatakannya berdasarkan informasi yang disampaikan ke pada pihaknya bahwa Bupati sedang tidak berada di tempat, dan baru bisa hadir pada hari Rabu 8 Juli.
Sementara Asisten ll Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Erwin dikonfirmasikan membenarkan bahwa rapat terpaksa di tunda karena Bupati sedang diluar Daerah dan rapat terpaksa dilanjutkan hari Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.
“Insyaallah rapat pembahasan sengeketa lahan ini dihadiri langsung oleh Bupati, karena Bupati ingin dengar langsung seperti apa persoalan ini,” ujar Asisten ll dihubungi melalui ponselnya, Selasa (07/07).
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) Jambi bersama Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan Tanjab Barat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tanjab Barat menuntut di dibebaskannya lahan yang dikuasai olah PT. WKS dan PT. TML, Senin (29/06).
Ratusan pendemo menuntut dikembalikannya lahan seluas 1913 hektar yang dirampas oleh PT Wirakarya Sakti (WKS) dan PT Trimitra Lestari (TML) yang selama 20 tahun agar dikembalikan ke masyarakat.
Tanah yang seharusnya di didistribusikan kepada rakyat berdasarkan UUPA No 5 Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945 telah di dudukin dan di kelola oleh korporasi-korporasi besar yang mengakibatkan matinya mata pencarian petani.
“Kami meminta kepada Bupati agar segera melakukan putusan pasti mengenai sengketa lahan, dan kami meminta lahan yang di rampas PT. WKS dan PT. TML agar segara di kembalikan ke masyarakat Teluk Nilau,” harap Jhon, Kordinator aksi.
Pendemo juga meminta agar di hentikan pola yang dianggap pembodohan masyarakat melalui program kemitraan serta jangan ada lagi kriminalisasi terhadap petani.
“PT WKS telah menciptakan pola pembodohan terhadap masyarakat dengan program kemitraan, serta tolong di hentikan juga kriminalisasi terhadap petani,” teriak Jhon. (*)
Penulis: Ana