JURNALJAMBI.CO, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin dengan tegas memberlakukan jam malam. Itu ditetapkan pasca jumlah pasien positif corona di Merangin bertambah menjadi 15 orang.
Saat memberlakukan jam malam, aktivitas warga dibatasi hingga pukul 22.00 wib. Jika membandel, siap-siaplah kena semprot oleh pemadam kebakaran.
Dibalik kebijakan itu, para pedagang kuliner adalah pelaku usaha yang paling terkena imbasnya.
Mereka pun meminta kelonggaran kepada pemerintah, khususnya Bupati Merangin, Al Haris agar kegiatan usaha mereka tetap bisa berjalan.
“Pak Bupati, sekarang bulan samadhan, siang kami dak jualan, malam kami dibubarkan. Pak Bupati, boleh dak kami sampai pagi, tapi dengan ketentuan. Bukan kami tak taat aturan, tapi kami juga butuh makan,” ujar salah satu pedagang kuliner yang tak jauh dari Kantor Bupati Merangin.
Kami lanjutnya, menghormati kebijakan jam malam. Tapi, kami mohon ada solusi seperti yang diberlakukan didaerah lain. Boleh jualan, tapi jauhi kerumunan. Artinya, silahkan berjualan, tapi pembeli tidak boleh makan atau minum ditempat. Harus dibungkus. Pedagang juga tidak diperkenankan menyediakan kursi dan meja agar pembeli tidak makan ditempat.
“Mohon kiranya masukan ini diterima. Jika berkenan, undanglah kami melalui leading sektor, agar kami bisa menyampaikan unek-unek kami untuk mendapatkan solusi terbaik,” pungkasnya. (*)