JURNALJAMBI.CO, Jambi – Tak hanya pola hidup yang berubah, ditengah pandemi virus corona, aksi kejahatan juga turut menyesuaikan dengan kondisi. Kali ini, pelaku begal menjalankan modus baru dengan pura-pura COD lalu merampas harta korban.
seperti Unit Reskrim Polsek Telanaipura Kota Jambi yang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus membeli Handphone (HP) melalui media sosial dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), Kamis (6/5) yang lalu.
Pelakunya adalah Andre Gunawan, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Ia pun berhasil diamankan petugas dikediamannya tanpa perlawanan yang berarti.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menyampaikan bahwa pelaku saat melancarkan aksi pencuriannya menggunakan senjata tajam jenis Celurit.
Saat itu, pelaku bersama dua rekannya yang masih buron mengundang korban dengan berpura-pura membeli Handphone.
“Jadi keduanya berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian (dekat rumah pelaku_red). Saat bertemu, pelaku langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke korban dan merampas handphone milik korban,” jelas Yumika.
Beruntung, pada saat itu korban pasrah dan tidak melakukan perlawanan sehingga korban tidak dilukai ketiga pelaku.
“Saat itu karena korban merasa ketakutan tersangka bersama kedua temannya yang masih DPO, sehingga tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan HPnya,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 2 unit Handphone hasil curian, serta 1 unit senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki pelaku untuk memburu dua rekannya,” ungkap Yumika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Rutan tahanan Mapolsek Telanaipura, Kota Jambi dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tindak pidana perampasan dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Mario Dwi Kurnia