JURNALJAMBI.CO, Jambi – Berawal dari informasi yang didapat Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Jambi, tentang adanya kegiatan penjualan bagian tubuh hewan dilindungi membuat geram aparat.
Berbekal informasi dari masyarakat itulah, Unit Tipidter melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
Alhasil, pada Jumat 24 April 2020 lalu. Sekira pukul 15.00 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku laki-laki berusia 38 tahun di Jalan Orang Kayo Pingai No 11, RT 09, Kelurahan Talang Banjar Jambi Timur, Kota Jambi.
“Pelaku sudah diamankan di rutan Mapolresta,” ungkap Bripka Dendi Krisandi selaku penyidik.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 13 lembar/potong kulit Harimau berbagai ukuran. 1 buah tengkorak kepala Macan, 5 buah tanduk Kambing hutan warna hitam.
4 helai kumis Harimau, 11 buah kuku beruang. 1 buah kepala Kijang, 1 buah gigi taring Beruk. 2 buah kuku jari Harimau, 1 buah iga Duyung yang telah diukir berbentuk Harimau dan Naga.
Kemudian 4 buah kuku Macan yang telah berbentuk kalung, 6 buah kuku elang. 1 buah dompet warna coklat yang terbuat dari Harimau, 1 unit Handphone Vivo 7 beserta simcard.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul barang yang tersangka dapatkan,” jelasnya.
Akibat perkara yang dilakukan, F (38) di sangkakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Mario Dwi Kurnia