JURNALJAMBI.CO, Merangin – Masyarakat Tabir Barat Kabupaten Merangin merespon. Surat Dinas Kehutanan ProvinsiJambi Nomor: S.987/Dishut-22/III/2020 dinilai tak berpihak pada rakyat.
Surat tertanggal 4 Maret 2020 itu seolah menjegal rencana pembangunan jalan aspal senilai Rp 29 Milyar yang bersumber dari dana PT SMI.
Pasalnya, dalam surat tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menuturkan bahwa pada ruas jalan Muara Jernih – Muara Kibul diwilayah Sungai Aur masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) sepanjang 1.327 meter.
Pernyataan tersebut jelas mengancam proyek pembangunan jalan yang sejatinya sangat didambakan oleh warga setempat.
Berikut pers release yang disampaikan oleh Aliansi Tabir Barat Menggugat kepada Jurnaljambi.co yang rencananya akan menggelar Aksi Bela Tanah Kelahiran pada tanggal 16 Maret 2020.
PRESS RELEASE
‘AKSI BELA TANAH KELAHIRAN’
DALAM BINGKAI RAKYAT MEGGUGAT SURAT DARI DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI NOMOR : S.987/DISHUT-22/III/2020 TENTANG PENJELASAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN PADA RUAS JALAN MUARA JERNIH – MUARA KIBUL SERTA PEMBEBASAN LAHAN TNKS UNTUK
PEMBUKAAN JALAN KE DESA AIR LIKI DAN AIR LIKI BARU
SALAM SATU TANAH KELAHIRAN….!!!!
Bertahun tahun lamanya masayarakat yang berada di ruas jalan Muara Jernih-Muara Kibul kecamatn
Tabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu menunggu akses jalan yang bagus, setiap detik, setiap waktu, jalan
yang bagus tersebut menjadi idaman bagi masyarakat.
Tahun ini, tahun 2020, berkat perjuangan dan
kegigihan kawan kawan di DPR dan pemerintahan kabupaten merangin mempunyai niat baik akan
merealisasikan jalan aspal mulus, dengan anggaran yang tak tanggung tanggung yaitu Rp 29 miliar
melalui dana pinjman ke PT SMI.
Namun sayang dan sangat di sayangkan, mimpi jalan yang mulus tersebut terhalang, bahkan bisa jadi
terancam batal dikarenakan penjelasan dari dinas kehutanan provinsi jambi melalui surat nomor : s.987/dishut-2.2/III/2020 tentang penggunaan kawasan hutan pada ruas jalan Muara Jernih –
Muara Kibul Kabupaten Merangin terdapat kawasan hutan produksi (HP Sungai Aur) lebihkurang 1.327 Meter.
Dengan dikeluarkanya surat dari dinas kehutanan provinsi tersebut terjadi problem yang menjadi batu sandungan ……!
Sekarang muncul pertanyaan? Akankah pemerintah kabupaten merangin melakukan penghianatan, dengan memindahkan alokasi dana tersebuit ke daerah lain? Mungkinkah para
anggota dewan kabupaten merangin menarik air ludahnya, yang selama ini selalu mengkampanyekan jalan tersebut hasil perjuangan mereka dan sudah menjadi hak masyarakat
tabir barat? Atau memungkinkah pihak dinas kehutanan provinsi jambi menarik kembali surat tersebut dan mengambil kebijakan, jalan tersebut bisa di kerjakan atas dasar kedaulatan
rakyat? Kita tunggu jawabanya pada hari senin tanggal 16 maret 2020 di moment bersejarah.
AKSI RAKYAT MEGGUGAT
Berbicara masalah kedaulatan, kami tidak akan GENTAR…. Satu Langkah pun kami tidak akan mundur….!!!
Bepuluh puluh tahun bahkan ratusan tahun, kami sepakat jalan tersebut adalah milik rakyat dan bisa dilewati oleh siapapun.
Sekarang ada orang yang menghalangi dengan alasan yang tidak masuk oleh akal kami rakyat biasa. KAMI MARAH…KAMI MARAH… Kedaulatan kami DIRAMPAS.. Hak kami di REBUT.
Kami MENGGUGAT, kami tidak akan pulang sebelum memperoleh hasil, Inilah KOMITMEN KAMI.
Selanjutnya kami mempunyai satu Permintaan lagi kepada tuan pemegang kekuasaan…?
Tolong bantu saudara kami yang berada di desa air liki dan air liki baru, mereka sekarang lagi dalam
kesusahan, mereka butuh jalan yang layak menuju tanah kelahirannya.
Salam Perjuangan …..!
Rebutlah Kemerdekaan Kita Semua…! (*)