JURNALJAMBI.CO, Jambi – Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. FachroriUmar, M. Hum imbau bupati dan wali kota se Provinsi Jambi utuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi penyakit Virus Corona (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME, Senin (9/3).
Melalui Surat Edaran Gubernur Jambi No: 766/SETDA.KESRAMAS-3.2/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakir Infeksi Corona Virus Diseasi (Covid-19), yang didasarkan pada radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 433.1/2130/SJ perihal mengantisipasi dan pencegahan isu infeksi Corona Virus (Covid-19), Gubernur Jambi imbau para bupati dan wali kota se Provinsi Jambi untuk segera melakukan langkah-langkah strategis terkait kewaspadaan dan penanganan terhadap penularan Covid-19 di Provinsi Jambi, yakni:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dengan kegiatan tersebut untuk dapat meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi sedini mungkin penyebaran penyakit dengan memperketat pengawasan di pintu masuk, yaitu bandara dan pelabuhan
Surveilans ketat terhadap kasus Pneumoniae ataupun Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang disertai demam pada orang yang melakukan perjalanan ke negara/daerah terjangkit minimal 14 hari sebelumnya
Lebih mengaktifkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) terhadap Pneumoniae dan Influenzae Like Illness (ILI) di tingkat Puskesmas melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), untuk diteruskan ke jenjang berikutnya jika menemukan kasus
Menginstruksikan agar Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk melakukan pemantauan, perawataan dan atau rujukan sesuai standar, melaporkan segera dalam 24 jam secara berjenjang bila diketahui ada orang yang diduga terinfeksi penyakit Corona Virus Disease (Covid-19).
Menyiapkan rumah sakit di kabupaten/kota masing-masing untuk dapat merawat jika ditemukan kasus dalam pengawasan dan melakukan pengiriman kasus/merujuk ke RSUD Raden Mattaher di Provinsi Jambi jika diperlukan
Menyebarluaskan informasi mengenai penyakit Covid-19 dan cara pencegahannya berupa edukasi tentang pentingnya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik
Melakukan pengawasan pemberitaan yang tidak benar di media sosial guna menjaga ketenangan di masyarakat agar tidak panik
Mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di wilayahnya tidak melakukan perjalanan dalam waktu dekat ke negara terjangkit Covid-19
Melakukan komunikasi risiko yang tepat kepada masyarakat dengan acuan dari sumber yang resmi yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Notifikasi ke Crisis Center Provinsi Jambi, melalui hot line Covid-19 Jambi (0741) 667524 atau 0821-80602802. (Hms)