JURNALJAMBI.CO, Bangko – Tahun 2019, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin telah membubarkan 18 koperasi yang tak lagi aktif.
Pembinan Koperasi Kabupaten Merangin, Dinal Khairi menuturkan, ditahun 2020, pihak akan menyurati 40 koperasi non aktif untuk diusulkan pembubaran ke kementerian.
“Kita surati dulu dan kits tunggu selama dua bulan. Jika tidak ada balasan dari pengurus koperasi, maka koperasi tersebut akan kita usulkan untuk dibubarkan,” ujarnya.
“Tahun 2019 lalu, 20 koperasi kita usulkan pembubaran ke kementerian. Hasilnya, 18 koperasi dibubarkan dan 2 koperasi lainnya tinggal menunggu SK,” tambahnya.
Dikatakan, sedikitnya ada 281 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Merangin. 180 koperasi tercatat aktif. Namun, hanya 100 koperasi yang melaksanakan RAT ada tahun 2019.
Oleh sebab itu, pihaknya secara perlahan melakukan pendataan dan pengusulan pembubaran terhadap koperasi yang dinilai tidak aktif.
“Sesuai dengan program Kementerian Koperasi, kita tidak melihat kemajuan koperasi berdasarkan kuantitas, tapi lebih kepada kualitas. Untuk apa ada banyak koperasi tapi tidak aktif. Lebih baik sedikit, aktif dan berkualitas. Sehingga kita bisa melakukan pembinaan agar koperasi dapat mensejahterakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat dan anggotanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Kariuk