JURNALJAMBI.CO – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 dari Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).
Presiden memberikan DIPA tahun 2020 kepada kementerian dan lembaga serta provinsi se Indonesia. Dalam pemberian DIPA tersebut, presiden didampingi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan beberapa orang menteri Kabinet Indonesia Maju.
DIPA yang diterima oleh Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi untuk tahun 2020 tersebut terdiri dari 7 (tujuh) komponen, yaitu: 1.Dana Bagi Hasil Pajak, 2.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, 3.Dana Alokasi Umum, 4.Dana Alokasi Khusus Fisik, 5.Dana Alokasi Khusus Non Fisik, 6.Dana Insentif Daerah, dan 7.Dana Desa.
Rekapitulasi Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi (dalam ribuan rupiah) sebagai berikut:
Provinsi Jambi Rp3.005.004.132
Kabupaten Batanghari Rp1.155.736.185
Kabupaten Bungo Rp1.070.987.071
Kabupaten Kerinci Rp1.122.096.686
Kabupaten Merangin Rp1.231.324.771
Kabupaten Muaro Jambi Rp1.238.001.173
Kabupaten Sarolangun Rp1.073.871.523
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp1.278.636.866
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp1.016.093.461
Kabupaten Tebo Rp 970.083.816
Kota Jambi Rp1.145.321.479
12. Kota Sungai Penuh Rp 708.840.998
Total Rp15.015.998.161
Usai menerima DIPA dari presiden, Fachrori menyatakan, selanjutnya DIPA akan diserahkan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi. Dirinya berharap, dengan cepatnya DIPA diserahkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaan pembangunan di daerah di Provinsi Jambi bisa cepat dilaksanakan. (*)
Sumber: Humas Pemprov Jambi