Pemprov Jambi Usulkan Ranperda Inovasi Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

JURNALJAMBI.CO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Penyampaian Pengantar Ranperda Provinsi Jambi Tentang Inovasi Daerah oleh Gubernur Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (13/11/19).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs.H.M.Dianto,M.Si, mewakili Gubernur Jambi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Provinsi Jambi Tentang Inovasi Daerah dihadapan 46 anggota DPRD Provinsi Jambi sementara 9 anggota DPRD Provinsi Jambi tidak hadir.

Inovasi Daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dengan sasaran untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,”Usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah namun juga dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Sekda.

Inovasi Daerah disatu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreatifitas, berkarya, melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah yang dalam pengembangannya masih menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Inovasi seperti di Provinsi Jambi.

“Tantangannya adalah kapasitas kelembagaan dan SDM yang kurang optimal dalam upaya pengembangan inovasi selain itu antusiasme masyarakat dalam mengembangkan inovasi dan kreatifitas pengembangan ekonomi maupun promosinya juga masih kurang,” terang Sekda.

Bahkan menurut Sekda terkait Inovasi Daerah berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk itu dirinya berharap dalam Peraturan Daerah diatur batasan mengenai hal tersebut yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria dan mekanisme Inovasi Daerah sebagai suatu kebijakan daerah,”Hal tersebut sangat penting guna menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya,” tegas Sekda.

Inovasi Daerah dalam petunjuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan atau Inovasi Daerah lainnya.

Adapun kewenangan daerah dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah telah menguraikan pelaksanaan Inovasi Daerah dalam beberapa tahapan yang dimulai dari pengusulan, penetapan, ujicoba sampai pada penerapan Inovasi Daerah yang pengaturannya masih bersifat umum dan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci dalam implementasinya.

“Peraturan Daerah dibutuhkan agar dapat menjangkau seluruh pelaku Inovasi sehingga bisa dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal dalam meningkatkan produktifitas dan daya saing serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Sekda.

Berkaitan dengan penerapan Inovasi Daerah juga mendapat penilaian Menteri termasuk pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada individu dan perangkat daerah yang inovasi daerahnya berhasil diterapkan.

“Rancangan Perda tentang Inovasi Daerah ini sangat penting untuk membuat kebijakan daerah dalam bidang penyelenggaraan inovasi sebagai wadah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” tutup Sekda.

Usai penyampaian dari Sekda mewakili Gubernur Jambi, Pimpinan menutup secara resmi Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Penyampaian Pengantar Ranperda Provinsi Jambi Tentang Inovasi Daerah oleh Gubernur Jambi yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi.(*)

Sumber: Humas Pemprov Jambi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *