JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Pengusaha sawit dianggap tutup mata terkait surat penetapan harga buah sawit yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Mesran dari Dapil Kabupaten Bungo dan Tebo dari Fraksi PDI Perjuangan menemukan masih adanya pengusaha tandan buah sawit yang membeli dengan harga dibawah dari ketentuan pemerintah.
“Tadi saya baru tanya di RAM itu harga harganya Rp1500an perkilogram, sementara di pabrik itu saya tanya itu Rp1620an,” terangnya, Sabtu (7/5).
Ram sawit adalah tempat jual beli tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit (PKS).
Lebih lanjut disampaikan oleh Mesran bahwa berdasarkan surat edaran Pemerintah atau dinas perkebunan itu harga terendah Rp2835an perkilo gram, dan harga tertinggi Rp 3400an perkilo gram. Ini kata Mesran menandakan bahwa pengusaha masih belum menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Ini menandakan bahwa pengusaha tidak mengindahkan surat edaran gubernur. Ini harus di tindak tegas, kalau perlu cabut izinnya, karena ini merugikan masyarakat,” katanya. (red)