Klarifikasi dan Pernyataan Sikap atas Informasi Tidak Benar yang Menerpa PERMAMPU 

JURNALJAMBI.CO – Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar konferensi pers atas beredarnya informasi maupun berita menyesatkan (hoax) yang beredar di situs website dan jejaring sosial, Jum’at 13 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam narasinya, Konsorsium PERMAMPU disebut menawarkan skema angsuran senilai Rp. 88 miliar kepada BPVP Padang untuk mendukung program-program pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan yang dijalankan oleh BPVP Padang.

PERMAMPU menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut konferensi pers yang disampaikan oleh Konsorsium PERMAMPU:

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.

Atas nama Konsorsium PERMAMPU kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman media dan semua pihak yang telah hadir secara offline maupun online dalam konferensi pers ini. Kehadiran teman-teman semua adalah bentuk dukungan terhadap upaya kita bersama dalam memerangi kejahatan informasi yang menyesatkan alias hoax.

Konferensi pers ini kami lakukan untuk memberikan klarifikasi resmi atas berita bohong dan tidak benar yang disebarkan oleh pihak yang menyatakan dirinya sebagai Lembaga Balai

Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang melalui website : https://permampu.bpvppadang.id yang menyebutkan bahwa Konsorsium PERMAMPU menawarkan skema angsuran senilai Rp. 88 miliar kepada BPVP Padang untuk mendukung program-program pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan yang dijalankan oleh BPVP Padang.

Atas penyebaran berita bohong, menyesatkan alias hoax di atas, dengan ini PERMAMPU mengklarifikasi dan menyatakan secara tegas bahwa:

1. PERMAMPU tidak pernah menjalin kerja sama dengan organisasi BPVP Padang, baik secara formal maupun informal,

2. PERMAMPU tidak pernah menawarkan skema angsuran dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun baik kepada BPVP maupun pihak lain,

3. Pihak BPVP Padang memang telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa informasi di atas adalah hoax atau tidak benar dan website-akun tersebut mengatasnamakan BPVP alias bukan akun resmi BPVP,

4. Terkait pernyataan nomor 3 di atas, kami mengamati dan memantau bahwa akun website https://permampu.bpvppadang.id tersebut masih belum dihapus dan karenanya dapat diakses oleh publik, sehingga berita tidak benar alias hoax tersebut tetap beredar,

5. Apapun status website-akun yang digunakan yang berisi informasi tentang skema angsuran yang beredar tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi merugikan masyarakat terutama telah mencemarkan nama baik dan telah merusak reputasi PERMAMPU,

6. Konsorsium PERMAMPU tidak akan bertanggungjawab apabila masyarakat dan pihak manapun terdampak oleh informasi yang menyesatkan, tidak benar dan hoax sebagai mana tersebut di atas,

7. Meminta pihak pihak yang telah melakukan penyebaran berita bohong untuk segera menghapus website-akun https://permampu.bpvppadang.id dan berhenti menyebarkan berita bohong tersebut, karena menyebarkan berita bohong merupakan perbuatan melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi dan Ketentuan Pasal 310 dan 328 KUHP tentang Pencemaran nama baik,

8. Konsorsium PERMAMPU mengajak media massa, publik dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi informasi menyesatkan, tidak benar alias hoax dalam berbagai bentuk.

Perlu kami sampaikan juga bahwa, PERMAMPU adalah konsorsium delapan organisasi perempuan Mitra MAMPU dari seluruh Pulau Sumatra, yaitu Flower Aceh dari Aceh, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) dari Sumatra Utara, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dari Sumatra Barat, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Sumatera (PPSW) dari Riau, Aliansi Perempuan Merangin (APM) dari Jambi, Women’s Crisis Centre (WCC) Cahaya Perempuan dari Bengkulu, WCC Palembang dari Sumatra Selatan, dan DAMAR (Lampung).

Konsorsium PERMAMPU bekerjasama dengan tokoh strategis (pemimpin agama dan budaya, penyedia layanan kesehatan, sekolah, dan pemerintah daerah) untuk mengadvokasi agar norma sosial-budaya dan kebijakan yang mendorong terpenuhinya hak perempuan dan agar perempuan dapat mengakses, berpartisipasi dan mendapat manfaat atas semua informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, dan gizi yang bermartabat. PERMAMPU juga bekerja sama dengan Lembaga masyarakat sipil lain untuk issue-issue yang sesuai dengan konsern PERMAMPU.

PERMAMPU senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatannya. Kami juga terbuka kepada publik untuk melakukan konfirmasi langsung bila menemukan informasi yang meragukan dan merugikan Lembaga kami maupun merugikan masyarakat serta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan informasi tidak benar yang mengatasnamakan Lembaga tertentu, terutama Lembaga PERMAMPU.

Terima kasih banyak atas perhatian dan dukungan serta kerjasamanya. (PERMAMPU)

Badan Pengurus-Badan Pengawas,

Nara hubung:

1. Felmi Yetti Hp. 0812-6624-4843

2. Lusi Herlina Hp. 0816-353-794

3. Khairani Arifin Hp. 0852-4694-0686

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *