JURNALJAMBI.CO – Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold membuka peluang luas bagi semua pihak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2029. “Kesempatan semua pihak, baik politisi maupun di luar politisi, untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya. Potensi capres akan semakin banyak karena tidak ada pembatasan apa pun,” ujarnya di Depok, Kamis.
Putusan MK yang diumumkan pada awal tahun 2025 ini menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2029, yang selama ini membatasi partai politik atau gabungan partai dalam mengajukan calon presiden.
Bagi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, keputusan ini akan menciptakan kompetisi yang semakin ketat, karena akan banyak penantang baru yang mencoba meraih hati pemilih, termasuk mantan calon presiden dan wakil presiden dari Pemilu 2024.
Aditya menambahkan, keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi dinamika koalisi pemerintahan, karena banyak politisi dan pemimpin partai di kabinet yang kini akan berorientasi menjadi kandidat pilpres dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.
“Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, terutama di antara para menteri,” kata Aditya, yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting. Ia juga menegaskan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu untuk memperkuat landasan hukum putusan MK ini.(Say)