JURNALJAMBI.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan diundur dari rencana semula pada Februari 2025 menjadi Maret 2025. Penundaan ini dilakukan agar pelaksanaan pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak setelah seluruh tahapan, termasuk proses sengketa hasil pemilihan umum (PHPU), selesai.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa seluruh sengketa PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan selesai pada Maret 2025. Karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih perlu dilakukan setelah seluruh tahapan, termasuk penyelesaian sengketa, selesai. “Dengan demikian, MK ingin pelantikan dilakukan setelah semua proses tahapan selesai, agar pelantikan dapat dilakukan serentak dan tidak terpisah seperti sebelumnya,” ujar Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 direncanakan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya perubahan ini, pelantikan bagi seluruh kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak pada Maret 2025.
Dede Yusuf menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian PHPU di MK dan juga pertimbangan dari Presiden terkait waktu yang tepat untuk melakukan pelantikan tersebut. “Kita masih menunggu kapan proses PHPU selesai dan kapan Presiden siap untuk melantik. Jadi, pelantikan kemungkinan akan berlangsung sekitar bulan Maret,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga menyatakan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah terpilih idealnya dilakukan pada 13 Maret 2025, setelah proses PHPU selesai. Tanggal tersebut disarankan berdasarkan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh MK dalam menangani perkara PHPU.(Say)