JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang untuk program Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti adanya pengadaan fiktif yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 157 juta.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah MA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2019, serta QC, yang merupakan penyedia barang dalam kegiatan tersebut. Kedua tersangka kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, kasus ini bermula dari pelaksanaan dua kegiatan pengadaan barang dalam Program Desa Mandiri Pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan pada tahun 2019. Kegiatan pertama memiliki anggaran Rp 140 juta, yang direncanakan untuk pembelian 600 ekor bebek, 3.000 kg dedak, dan 7.000 buah baglog. Sedangkan kegiatan kedua dengan anggaran Rp 175 juta direncanakan untuk pengadaan 1.000 ekor bebek, 750 kg obat-obatan, 5.000 kg dedak, 3.000 kg jagung, dan 2.500 kg konsentrat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, barang yang seharusnya dibeli dan diserahkan kepada masyarakat tidak pernah ada. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan kepada CV penyedia barang yang dipilih secara langsung berdasarkan rekomendasi MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyedia barang tersebut kemudian mengalihkan pembayaran tersebut kepada MA.
Pengadaan barang tersebut dinyatakan fiktif, karena tidak ada barang yang diserahkan baik kepada masyarakat penerima bantuan maupun kepada pihak terkait di pemerintah daerah. Bahkan, MA diketahui mengatur harga barang, seperti harga bebek yang awalnya Rp 70 ribu per ekor menjadi Rp 135 ribu hingga Rp 150 ribu per ekor, yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Selain itu, CV penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang ini juga diketahui melakukan praktik subkontrak dengan MA tanpa ada perjanjian resmi atau dokumen pendukung. Proses ini dilakukan tanpa adanya kerjasama formal, yang semakin memperburuk indikasi penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan adanya kerugian negara yang signifikan akibat dugaan korupsi ini, yakni sebesar Rp 157.676.683. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, serta menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini.
Pada Senin, 9 Desember 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akhirnya menetapkan kedua tersangka—MA dan QC—sebagai tersangka dalam perkara ini dan melakukan penahanan terhadap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama dalam program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.(Say)