JURNALJAMBI.CO, JAMBI – DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 telah resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Kemas Faried Alfarelly, yang berharap langkah ini dapat mempercepat perencanaan kegiatan dewan dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Faried menjelaskan bahwa keberadaan AKD memungkinkan para wakil rakyat untuk segera merancang kegiatan dalam jangka pendek. “Dengan AKD yang telah rampung dan disetujui, dewan dapat langsung turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya akan dibahas dalam APBD 2025,” kata Faried.
Ia juga mengungkapkan susunan pimpinan AKD, yang melibatkan fraksi-fraksi di DPRD. Komisi 1 dipimpin oleh Ketua Rio Ramadhan dari Fraksi PAN, Wakil Ketua Zayadi dari Fraksi PKS, dan Sekretaris Muslim dari Fraksi Gerindra.
Komisi 2 diketuai oleh Djokas Siburian dari Fraksi PDIP, dengan Mukhlis dari Fraksi Nasdem sebagai Wakil Ketua dan Hendriani dari Fraksi Demokrat sebagai Sekretaris. Komisi 3 dipimpin oleh Umar Paruk dari Fraksi Gerindra, dibantu Wakil Ketua Abshar Surwansyah dari Fraksi Nasdem dan Sekretaris Joni Ismed dari Fraksi Golkar.
Sementara itu, Komisi 4 dipimpin oleh Martua Muda Siregar dari Fraksi Nasdem, dengan Fahrul Ilmi dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua dan Menno Eka Desthya dari Fraksi PAN sebagai Sekretaris. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai oleh Muhilli Amin, dengan RS Prayogie dari Fraksi PKS sebagai Wakilnya. Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Saiful dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua H Novrial dari Fraksi PAN.
Faried menekankan pentingnya keberadaan AKD untuk menjalankan fungsi legislatif yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Orientasi anggota DPRD Kota Jambi akan segera dilakukan agar semua anggota dapat bekerja dengan baik dan efektif,” tutupnya.
Dengan terbentuknya AKD, diharapkan DPRD Kota Jambi dapat segera memulai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjalankan tugasnya dalam merumuskan anggaran dan peraturan daerah yang relevan. (ist)