JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Kisruh yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM. Chatib Quzwain Sarolangun menemukan jalan penyelesaian, sebagaimana diketahui, para dokter spesialis sempat melakukan aksi protes dengan cara mogok kerja, dan ditutupnya Poliklinik Rawat Jalan, Senin 22 Mei 2023.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Sarolangun memanggil Dinas-Instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam rangka mendengarkan secara langsung apa kendala dan menyelesaikan penyebab tutupnya pelayanan rumah sakit, sehingga belum dibayarkannya TPP sejak bulan Januari hingga Mei 2023.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, di ruang rapat internal DPRD Sarolangun, Selasa 23 Mei 2023, dimulai sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.15 WIB.
RDP dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Sarolangun; Fadlan Kholiq, SE, M.Sy, Heldawati Nadeak, A.Md, dan Cik Marleni, SE, Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, S.KM, MM, Dirut RSUD Sarolangun dr. Bambang Hermanto, M.Kes, Kabag Organisasi Setda Sarolangun Charles Siringgo-ringgo, Staf Bagian Hukum Setda Sarolangun, Kasubbag Humas DPRD Sarolangun Marhamah, SE dan pejabat terkait.
Saat diwawancarai para awak media seusai RDP, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Fahrul Rozi mengatakan bahwa pada hari ini pelayanan rumah sakit di RSUD Sarolangun sudah berjalan sebagaimana biasanya, dan terkait persoalan TPP para dokter spesialis yang bertugas di RSUD Sarolangun akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
”Hari ini sudah mulai kerja, mulai hari ini pelayanan sudah berjalan seperti biasa,” katanya, kepada awak media, didampingi Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto.
Fahrul Rozi menjelaskan untuk pembayaran TPP dokter spesialis ini akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2023 mendatang, hal itu dikarenakan aturan Peraturan Bupati Sarolangun terkait itu masih dalam proses pembahasan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi, baru kemudian akan diajukan penandatanganan persetujuan Kemendagri melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
”Aturan untuk pembayaran TPP berupa Peraturan Bupati (Perbup), dan Perbup itu sudah dibawa oleh Kabag Hukum Setda Sarolangun ke Jambi untuk dilakukan harmonisasi dengan kemenkumham Provinsi Jambi. Kita ada waktu 3 x 14 hari dalam proses Perbup tersebut, hingga penandatanganan Perbup ke Kemendagri melalui e-Perbup,” terang Pahrul Rozi.
Untuk anggaran TPP dokter spesialis ini, lanjut Pahrul, bahwa Pemkab Sarolangun sudah mengalokasikan anggaran Rp 20 juta perbulan bagi setiap dokter spesialis. Namun dikarenakan dasar hukumnya berupa Peraturan Bupati Sarolangun belum selesai, sehingga pembayaran menjadi terkendala.
”Anggaran TPP sudah dianggarkan sebesar Rp 20 juta perbulan setiap dokter spesialis, dan dasar hukumnya saja yang belum ada, diperkirakan awal juli TPP sudah bisa dibayar,” pungkasnya. (gus)